dinsos1

    Pada Hari senin 29/8 KIP Jateng menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Informasi antara BARA–JP melawan Dinas Sosial Prov Jateng dengan Ketua Majelis Komisioner Zainal Abidin Petir, dan didampingi Nur Fuad dan Handoko agung masing-masing sebagai anggota.

    Pokok Permohonan Pemohon (BARA – JP) antara lain :

    • Mengenai Program kegiatan pengadaan barang dan jasa atau Daftar Satuan Pekerjaan (DSP) tahun Anggaran 2016.
    • Informasi berupa dokumen kontrak, dokumen penyelesaian pekerjaan (dengan lampiran spesifikasi dan RAB, nota / kuitansi) atas pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang telah selesai pada tahun 2016
    • Salinan LHKPN pejabat Eselon di Dinas Sosial Jawa Tengah

    Sidang tidak dilanjutkan karena Pemohon (BARA-JP) mencabut permohonan dengan alasan permohonan sudah dipenuhi oleh termohon (Dinas Sosial Prov. Jateng) maka Majelis komisioner sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perki 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik mengeluarkan penetapan terhadap pencabutan permohonan Pemohon.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content