Dalam Proses Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap pada tanggal 23 Agustus 2016 Mediator Nur Fuad melakukan Kaukus terhadap para pihak. Mediasi dimulai dan dihadiri oleh pemohon Sdr. Ali Priyono yang diwakili oleh kuasa nya Siti Aisyah dan Termohon Kepala Desa Mergawati Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap didampingi oleh Kasmijan selaku PPID Utama di Kabupaten Cilacap. Mediasi dimulai pada pukul 10.00 WIB dan Berakhir pada Pukul 13.00 WIB. Dan Hasil Mediasi dinyatakan GAGAL karena Pemohon menarik diri dalam proses mediasi dan selanjutnya Proses penyelesaian Sengketa Informasi dilanjutkan ke tahap Sidang Ajudikasi Non Litigasi.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Related Posts
Add A Comment