purjo2

    Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi Pemerintahan Desa kepada lima Desa di Kecamatan Gebang, Jum,at (19/8). Kegiatan ini merupakan tindaklajut dari MOU antara Komisi Informasi Pusat RI dengan Kementrian Desa tentang keterbukaan informasi publik. Kelima Desa yang dikunjungi, yakni Desa Salam, Desa Pelutan, Desa Kragilan, Desa Winong Lor dan Desa Winong Kidul. Tim yang berjumlah tiga orang tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Fb Fx Handoko Agung S SSos.

    “Kami melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka untuk mengetahui apakah pemerintah desa sampai hari ini sudah memberikan hak publik atas informasi. Caranya bagaimana, melalui media apa dan alat apa. Sekaligus kami mencoba untuk mengedukasi Pemerintah Desa dalam hal keterbukaan informasi, terkait apa yang harus diberikan, apa yang tidak boleh diberikan, apa informasi yang dikecualikan dan bagaimana mengatasi terjadinya sengketa,” kata Handoko.

    Handoko berharap setelah dilakukan monitoring dan evaluasi dapat terindentifikasi kendala keterbukaan informasi pada Pemerintahan Desa. Selain itu juga diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada penyelenggara Pemerintahan Desa tentang keterbukaan informasi, mekanisme pengelolaan informasi, hak dan kewajiban.

    Lebih lanjut Handoko menjelaskan, instrumen yang digunakan dalam melakukan monitoring dan evaluasi mengacu kepada UU Nomor 6 tentang Desa dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ada dua instrument yang digunakan, yakni informasi wajib berkala dan informasi wajib tersedia setiap saat. Hasil dari monitoring tersebut nantinya akan menjadi dasar dan masukan bagi penguatan keterbukaan informasi publik Pemerintahan Desa.

    “Pada pasal 82 UU Nomor 6 tentang Desa jelas mengatur bahwa RPJMDes, RKP, APBDes wajib disampaikan kepada masyarakat melalui layanan informasi umum minimal setahun sekali. Bisa berupa papan informasi, baliho, website atau media lain,” jelasnya.

    Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Purworejo yang diwakili Kasubag Pembinaan Kelembagaan Pemdes/Kel, Bangun Erlangga Ibrahim SSTP mengatakan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Infromasi Provinsi Jawa Tengah cukup banyak memberikan pencerahan kepada desa. Baik terkait regulasi maupun penerapan aplikasi-aplikasi keterbukaan informasi publik. Menurutnya, walaupun dari kelima desa yang dikunjungi masih terdapat kekurangan, tetapi secara niat dan langah para Kepala desa telah memberikan informasi  secara baik.

    “Para Kepala desa sudah memberikan informasi  melalui forum-forum pertemuan ditingkat warga terkait kebijakan-kebijakan diberbagai bidang. Tetapi diharapkan Pemeritahan Desa juga dapat memberikan informasi melalui media lain seperti papan informasi di beberapa titik-titik sehingga dapat diketahui oleh masyarakat secara terbuka,” katanya.

    Menindaklanjuti hasil monitoring tersebut Erlangga mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pendampingan dalam rangka peningkatan keterbukaan informasi publik ditingkat desa. Salah satunya melalui peningkatan kapasitas yang nanti akan kami selenggarakan, serta akan manjadi masukan dalam proses penyusunan rumusan kebijakan terkai dengan desa.

    “Harapan terbesar kami, hal ini dapat menjadi sebuah pemicu untuk lebih berbenah diri untuk meningkatkan diri dalam rangka membenahi upaya-upaya dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

    purjo5 purjo4 purjo3 purjo1

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content