Kegiatan “Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa” dimaksudkan untuk menilai tata kelola informasi publik Pemerintah Desa di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap yang dilaksanakan pada tanggal 10 – 11 Agustus 2016
Adapun tujuan kegiatan ini adalah:
- Melakukan identifikasi kendala dalam membangun keterbukaan informasi pada Pemerintahan Desa.
- Memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada penyelenggara pemerintahan Desa tentang keterbukaan informasi, mekanisme pengelolaan informasi, hak dan kewajiban.
- Mensosialisasikan standar pelayanan informasi publik berdasarkan UU KIP dan UU Desa.
- Mengembangkan partisipasi masyarakat dengan berbasis informasi publik.
- Mewujudkan transparansi pengelolaan anggaran desa
- Terbangunnya sistem informasi publik sebagai basis partisipasi masyarakat