Semarang (29/04) Biro Hukum dan Humas BPKP melaksanakan focus group discussion (FGD) dengan tema penguatan layanan informasi BPKP wilayah tengah tahun 2015, acara FGD yang dilaksanakan di kantor perwakilan BPKP Prov Jawa Tengah diikuti oleh para pejabat dan pegawai di perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah yang terkait dengan layanan informasi publiK, turut hadir dalam acara tersebut narasumber dari Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah Nur Fuad S.Ag

    acara FGD dibuka dengan sambutan kepala perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah (………) “Badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik agar dapat membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien”.

    acara dilanjutkan dengan arahan kepala biro hukum dan humas BPKP, beliau menyampaikan mengenai BPKP sebagai badan publik yang bercirikan sumber anggaran tugas fungsi penyelenggaraan negara harus merespon UU KIP. Nur Fuad dalam paparannya menjelaskan tentang dasar hukum dari keterbukaan informasi, hak dan kewajiban BPKP sebagai badan publik tugas komisi informasi dan proses penyelesaian sengketa informasi di komisi informasi. BPKP sebagai badan publik wajib menunjuk dan mengangkat PPID dan menyediakan serta memberikan informasi publik. jenis informasi yang diberikan adalah informasi yang wajib disediakan secara berkala,serta merta,tersedia setiap saat,dan informasi yang dikeculikan

    dalam sesi tanya jawab yang dipimpin oleh moderator Bambang W. Basuki (kaper BPKP Prov jateng) terdapat beberapa pertanyaan dari staf ppid mengenai sejauh mana peran bpkp terhadap UU Keterbukaan informasi publik, apakah BPKP selaku badan publik bisa menyaring maksud dan tujuan dari pemohon informasi dan, apakah PPID BPKP dalam website nya wajib menyediakan DIP (daftar informasi publik). Setelah dijelaskan secara panjang lebar Nur Fuad mengakhiri sesi tanya jawab dengan menambahkan adanya sanksi pidana dalam UU KIP yakni dalam ketentuan Pasal 51dan Pasal 52.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content