Sejak dilantik bulan Juni 2014, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang baru telah memeriksa serta memutus perkara sengketa informasi publik sejumlah 78 perkara dan ditambah 12 perkara lama hingga di tahun 2014 sejumlah 90 perkara. Data statistik sengketa informasi publik tersebut menunjukkan bahwa badan publik di 35 kab/kota di Jawa Tengah belum siap melaksanakan amanat UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika dilihat secara mendalam terhadap 90 perkara sengketa informasi publik, maka ditemukan fakta berupa obyek sengketa publik yang disengketakan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah adalah 84 perkara atau 93% merupakan obyek sengketa berkaitan dengan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, 4 perkara atau 5% berkaitan dengan obyek sengketa informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan 2 perkara atau 2% berkaitan dengan obyek sengketa informasi yang dikecualikan.
Bahwa dari 90 perkara sengketa informasi publik yang disengketakan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tersebut, 49 perkara diantaranya para termohonnya menyangkut penyelenggara negara badan publik di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yaitu badan publik terbanyak disengketakan adalah Kabupaten Blora 5 perkara, Kabupaten Tegal 4 perkara, Kota Semarang, Kab.Pati, Kab.Rembang, Kab.Kudus, Kab.Batang, Kota Surakarta dan Kab.Brebes sebanyak 2 perkara serta kab/kota lainnya hanya 1 perkara sengketa informasi. Sedangkan 41 perkara diantaranya para termohonnya menyangkut penyelenggara negara badan publik vertikal seperti Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Perwakilan BPK Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Sekretaris Dewan Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Tengah, Kementrian Agama Prov. Jateng, Pangdam IV Diponegoro, dan lainnya.
Bahwa kondisi ketaatan badan publik tersebut terhadap UU No.14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas telah membuat semangat keterbukaan informasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan terbuka yang merupakan upaya yang strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan terciptanya pemerintahan yang baik (good governance) sangat sulit untuk dicapai. Kondisi demikian dan perubahan kedepan menjadi tanggung jawab kita bersama dalam rangka memberikan hak setiap orang untuk bisa mengkases informasi yang menjadi bagian dari transparansi penyelenggara negara, maupun melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggara negara. Keterbukaan informasi pada era transisi reformasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance)
Kami Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 28 September 2014 bersamaan dengan hari Hak Untuk Tahu menghimbau kepada seluruh badan publik di 35 kab/kota di provinsi Jawa Tengah maupun seluruh badan publik diwilayah provinsi Jawa Tengah untuk :
1. Menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Dan apabila Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 52 UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.