Masih ada 4 Daerah yang melanggar Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 4 daerah itu diantaranya Kabupaten Boyolali, Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, dan Kota Tegal, karena belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Padahal dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU KIP terutama di pasal 21, mewajibkan setiap Badan Publik membuat PPID. Pembentukan PPID paling lama 1 tahun setelah Peraturan pemerintah di undangkan, yakni tanggal 23 Agustus tahun 2011.
Hasil pantauan Komisi Informasi Provinsi Jawa tengah masih ada 4 daerah sampai saat ini belum juga memenuhi perintah UU KIP. 4 daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Boyolali, Kabupaten Magelang, Kota Salatiga dan Kota Tegal. Sebab jika mengacu pada undang-undang beserta Peraturan Pemerintah, seharusnya pada tahun 2011 semua Badan Publik tersebut sudah membentuk PPID. Namun pada kenyataanya sampai tahun 2012 PPID belum juga terbentuk.
Belum terbentuknya PPID akan memberikan pengaruh terhadap pelayanan informasi publik. Padahal pelayanan informasi publik kepada masyarakat merupakan tugas utama bagi badan publik, terutama badan publik negara. Terhambatnya Masyarakat dalam mengakses informasi di suatu badan publik negara, bisa menjadi ukuran penilaian terhadap baik tidaknya kenerja birokrasi di suatu badan publik. Hal itu disebabkan standar nilai untuk mencapai suatu tatanan pemerintah yang baik (good governance) mensyaratkan kepada birokrasi untuk lebih bersifat terbuka kepada publik (open to government).
Oleh karena itu dalam mewujudkan birokrasi yang transparan maka undang-undang 14 tahun 2008 mengharuskan terbentuknya PPID. Sebab PPID akan menjadi pusat segala informasi, sehingga ketika ada masyarakat yang akan mengakses infomasi bisa langsung menuju ke PPID. Namun ketika PPID belum terbentuk maka masyarakat pengguna informasi akan merasa kesulitan dalam meminta informasi, karena tidak jelasnya pejabat yang ditugaskan untuk mengelola informasi.