Komisi Informasi (KI) Jateng akan menggelar rangkaian kegiatan terbesar yang belum pernah dilakukan KI di Indonesia selama ini. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan dalam sehari, Minggu, 16 Nopember 2014 di Surakarta, yakni gerak jalan massal masyarakat dengan badan publik (eksekutif dan legislatif), diskusi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se Jawa Tengah, pemberian anugerah pemeringkatan badan publik paling transparan dan terburuk, dan penandatanganan pakta integritas keterbukaan informasi publik gubernur dan bupati/walikota se Jawa Tengah wujudkan pemerintahan yang baik (good governance) untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
    Hal itu disampaikan ketua KI Jateng, Rahmulyo Adiwibowo, melalui Zainal Abidin Petir selaku koordinator bidang penyelesaian sengketa informasi Komisi Informasi Jawa Tengah. Menurut Zainal Petir, kegiatan jalan sehat Minggu pagi dimaksudkan untuk memasyarakatkan Hak Untuk Tahu (Right To Know). “UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik. Jadi tidak ada alasan lagi eksekutif, legislatif dan yudikatif menghalangi masyarakat untuk melihat atau mengetahui semua kegiatan mereka, termasuk laporan realisasi anggaran, kalau itu dilangggar akan berhadapan dengan Komisi Informasi. Pokoknya tidak ada yang ditutup-tutupi lagi, harus transparan,” tandas Zainal Petir.
    Diskusi PPID se Jawa Tengah, kata Zainal Petir, akan dilaksanakan jam 13.00 sampai selesai dengan narasumber dari Kemendagri dan Sekda Jateng, DR. Sri Puryono bertempat di hotel Sahid Surakarta. Malam harinya di tempat yang sama disiarkan secara live oleh TATV Surakarta sebagai malam penganugerahan badan publik paling transparan. ” Kami akan mengumumkan pemeringkatan badan publik paling transparan dan terburuk untuk SKPD di lingkungan Pemprov dan kabupaten/kota se Jawa Tengah. Kategori pemeringkatan badan publik yang diukur adalah kelembagaan, kinerja, dan Pelayanan Informasi Publik. Kami melakukan penilaian dari monitoring dan evalusi, self assesmen( mereka mengisi instrumen penilaian) kemudian kami verifikasi vaktual langsung ke lapangan, termasuk di dalamnya penilaian konten website domain resmi Pemrov dan Pemkab/Pemkot yang mencantumkan menu atau link PPID yang bisa diakses manyarakat untuk melihat semua kegiatan, kebijakan, profil pejabat struktural, Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) maupun laporan realisasi anggaran,”kata Zainal Petir.
    Zainal Petir menambahkan, penganugerahan keterbukaan badan publik dimaksudkan untuk mendorong eksekutif, legislatif, dan yudikatif selaku penyelenggara negara lebih transparan kepada masyarakat. “ Makin terbuka penyelenggaraan negara diawasi publik akan makin dapat dipertanggungjawabkan. Juga akan meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik”

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content