Selasa (16/6), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar melakukan kunjungan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dalam kunjungan ini KPU Kabupaten Karanganyar ingin lebih mendalami tentang pengelolaan data dan informasi publik. Sri Handoko Budi Nugroho, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar menuturkan “Kami berniat ngangsu kawruh (menimba ilmu) di Komisi Informasi, KPU sebagai badan publik wajib menyampaikan informasi kepada publik”. Melalui audiensi ini KPU Karanganyar berharap dapat menambah pemahaman tentang data dan informasi yang bisa disampaikan kepada publik.
    Pada kesempatan kunjungan tersebut KPU Kabupaten Karanganyar diterima oleh oleh 3 Komisioner yakni, Nur Fuad (Wakil Ketua), Sosiawan (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Pelayanan Publik) dan Handoko Agung (Koordinator Sosialisasi dan Edukasi). Nur Fuad menyampaikan bahwa keterbukaan informasi sangatlah penting, akses informasi di KPU sangat dibutuhkan masyarakat khususnya di Jawa Tengah, sehingga KPU perlu melakukan penataan dan membuat Daftar Informasi Publik (DIP).
    Ditambahkan oleh Handoko Agung yang juga mantan Komisioner KPU Purworejo, KPU Kabupaten Karanganyar perlu memperhatikan PKPU Nomor 1 tahun 2015 dan menampilkan bagan/alur permohonan informasi di papan pengumuman, membuat SOP serta Daftar Informasi Publik (DIP).

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content