
KBRN, Semarang: Pemerintah Kabupaten/Kota diimbau untuk membuka kran keterbukaan informasi publik(KIP) hingga ke tingkat desa. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Publik Jateng Indra Ashoka Mahendrayana saat sosialisasi di Kabupaten Semarang, Selasa(2/7/2024).
Dalam sosialisasi peningkatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) itu Indra menegaskan, KIP sejalan dengan kebutuhan masa kini. Masyarakat desa tentunya juga menginginkan informasi seputar kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
“Pada tahun lalu, ada 29 sengketa kasus informasi tentang laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan APBDes. Oleh karena itu, diperlukan petugas pengelola informasi dan dokumentasi untuk mewujudkan desa yang terbuka tentang informasi,” katanya.
Ia menambahkan, ada beberapa kasus sengketa informasi di wilayah Pantura Jateng yang berujung pada upaya pemerasan. Hal itu disebabkan oleh instansi yang kurang tanggap dalam memberikan informasi, hingga pemohon mengancam akan melapor ke KIP.
“Intinya, setiap ada permintaan informasi harus segera ditanggapi. Manfaatkan website atau media sosial untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya,” ujarnya.
Sementara, Sekda Kabupaten Semarang yang mewakili Bupati Semarang menegaskan, PPID harus bersikap profesional dalam menjalankan tugas. Hal ini diperlukan untuk menghadapi dinamika tuntutan keterbukaan informasi di tengah masyarakat.
“Dengan profesionalisme dan kompetensi, dinamika tuntutan keterbukaan informasi dapat dihadapi. Namun, berdasarkan peraturan perundang-undangan, saya juga mengingatkan, ada informasi yang harus dirahasiakan,” ujarnya.
sumber : https://rri.co.id/daerah/797111/keterbukaan-informasi-publik-harus-sampai-ke-tingkat-desa