
KBRN,Surakarta: Seluruh Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi (KIP) Jawa Tengah mengikuti Rakornas Ke-15 Komisi Informasi di Kalimantan Selatan. Bahkan KIP Jateng ikut andil dalam memberi masukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik di semua lembaga.
Kepada rri.co.id Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Sutarto , S.H, M.Hum menyampaikan, KIP Jateng memberikan tiga masukan dalam Rakornas Ke-15 ini.
Masukan itu yakni perlu adanya instruksi atau kebijakan khusus dari Presiden RI yang memerintahkan kepada para Gubernur, Walikota,dan Bupati untuk mendukung kegiatan pengadaan sumber daya manusia dan keuangan atau anggaran yang memadai bagi Komisi Informasi Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota, sebagaimana dukungan Presiden RI ke komisi atau lembaga lainnya.
Kemudian lanjut Sutarto, perlu segera untuk diadakan revisi undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan atau Perki nomor 1 tahun 2013 sebagaimana hasil Rakernas bulan Oktober 2023 agar ditindaklanjuti dengan baik, seusai aspirasi Komisi Informasi seluruh Indonesia.
Yang ketiga lanjut Sutarto, perlunya mengadvokasi hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) ke dalam perencanaan daerah RPJMD.
“Dalam sidang perbidang yaitu Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi disepakati bahwa peraturan komisi informasi Perki nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi akan direvisi dalam rapat koordinasi teknik komisi informasi Indonesia tahun 2024 ini, dan akan dibawa ke sidang pleno malam ini. Insya Allah akan diterima oleh semua peserta Rakornas,” ujar Sutarto, Selasa (11/6/2024).
Sementara itu khusus revisi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menurut Sutarto sudah masuk prolegnas tahun 2025-2026.
Sutarto juga menyampaikan Rakornas ke-15 Komisi Informasi Se-Indonesia berlangsung di Galaxy Hotel Banjarmasin 10-13 Juni 2024. Hadir dalam pembukaan rakornas menko polhukam Marsekal Purn TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Biro PID Divisi Humas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro dan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.
Pihaknya juga melaporkan, selama tahun 2023 Komisi Informasi Jateng telah meregister sebanyak 100 sengketa Informasi Publik. Permohonan penyelesaian sengketa informasi yang terbanyak di tahun 2023 terjadi pada bulan Agustus dan November yakni sebanyak 20 permohonan sengketa.
“Jumlah permohonan 2022 149. Kalau 2023 itu 100. Meliputi putusan ajudikasi 19, mediasi 15, proses yang sedang berjalan 21, pencabutan 20 vexatious request 21 dan gugur empat laporan,” ujar Sutarto. MI

