Rabu (14/1) Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, menggelar persidangan sengketa informasi dengan register Nomor Register Sengketa 0093/SI/IX/2014 antara Pemohon Baskoro Budhi Darmawan melawan Termohon Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang. Sidang dipimpin Ketua MK Zainal Abidin, Nur Fuad dan Sosiawan masing-masing selaku anggota.
    Pemohon meminta informasi mengenai Titik –titik Koordinat dan peta lampiran yang terdapat di surat ijin lokasi PT Semen Indonesia sesuai dengan SK Bupati Rembang No 591/040/2011, yakni mengenai pemberian ijin lokasi kepada PT Semen Gresik (Pesero) tbk untuk pembangunan pabrik Semen lahan tambang, bahan baku dan sarana pendukung lainnya. Namun Termohon tidak bersedia memberikan informasi tersebut karena merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 huruf b, d, dan e angka 4 UU KIP.

    Agenda persidangan adalah pembuktian dari pihak Termohon, yang dalam hal ini Termohon menyerahkan hasil uji konsekuensi sebagai penguat pengecualian informasi yang diminta Pemohon. Tetapi MK berpendapat perlunya dihadirkan Ahli untuk menerangkan hasil uji konsekuensi tersebut. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda Kesimpulan dari masing-masing pihak baik Termohon maupun Pemohon.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content