(18/06) Sidang Ajudikasi Non Litigasi Secara Elektronik kembali dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk perkara nomor register 038/SI/XI/2019 antara GNPK RI Kabupaten Pemalang melawan Sekda Kabupaten Pemalang. Sidang dengan agenda Pembuktian ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dr. Wijaya, SH.MH beserta anggota Majelis Komisioner Zaenal Abidin, SH.MH dan Handoko Agung S, S.Sos dan dihadiri oleh para pihak.
Dalam sidang secara elektronik ini, Pemohon menunjukkan tujuh belas alat bukti tertulis yang telah terleges dalam bentuk Copy kepada Majelis dan pihak Termohon yang mana dokumen alat bukti tersebut telah dikirim Pemohon melalui email kepada Panitera. Terkait hal tersebut Majelis Komisioner meminta kepada Pemohon untuk mengirimkan dokumen alat bukti asli yang belum terleges melalui email agar Majelis dapat mencocokkan keaslian alat bukti tersebut.
Sementara itu pihak Termohon belum dapat mengajukan alat bukti, namun telah menyerahkan surat jawaban melaui email Panitera terkait pokok permohonan Pemohonan tentang Softcopy/Hardcopy Perjanjian Kontrak Pekerjaan, Addendum/ Amandemen, Surat Perintah Mulai Kerja, dokumen pengadaan, RAB, berita acara PCM, dan Gambar Teknis pada unit kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil Mikro Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PU dan Penataan Ruang, PDAM Tirta Mulia Kab. Pemalang, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Kesehatan.
Karena para pihak sepakat tidak akan menghadirkan saksi makan sidang berikutnya Majelis memutuskan untuk beragendakan Kesimpulan. Para pihak diminta Majelis untuk mengirimkan Kesimpulannya kepada Panitera melalui email. Namun untuk pihak Pemohon, Majelis meminta untuk mengirimkan kesimpulan dilampiri alat bukti tertulis yang telah terleges beserta dokumen aslinya.